Radar Seluma.Bacakoran,co

Dispar BS, Larang Pedagang Berjualan di Taman Mardeka

Kepala Dispar BS, Rendra Febrianto SS.M.SI--

Koranradarseluma.net - Untuk memberihkan rasa aman dan lancar kendaraan serta keindahan taman Merdeka depan kantor DPRD BS, kemarin (3/1/2025) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Rendra Febrianto M.Si bersama Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar)

Syopian Ansori M.Pd dan jajaran staf menyampaikan Surat Peringatan Terakhir (SPT) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku aktivitas lainnya di area Taman Merdeka. Setelah dua kali edaran disampaikan pada tanggal 10 dan 20 Desember 2024 mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas perdagangan dan usaha di Taman Merdeka tidak diperkenankan/tidak diperbolehkan lagi.

"Kami kembali mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas perdagangan dan usaha di Taman Merdeka tidak diperkenankan. Sebagaimana ditegaskan bahwa area ini harus bebas dari aktivitas perdagangan atau usaha lainnya paling lambat pada Senin, 6 Januari 2025,"pungkas Syopian.

Ia menuturkan menghargai pengertian dan kerja sama seluruh pihak dalam menjaga keindahan dan fungsi Taman Merdeka sebagai ruang publik. Untuk itu, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

"Jika pada waktu yang telah ditentukan masih ditemukan pelanggaran, maka penertiban langsung akan dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"demikian Syopian.

Sementara itu, Buyung (45) pedagang tahu bakar sudah menerima informasi kabar surat edaran tidak diperbolehkan berdagang di area taman Merdeka dan siap menjalankan perintah Dispar pelarangan bedagang di area  taman Merdeka depan kantor DPRD BS namun diharapkan semuanya pindah agar tidak terjadi kesenjangan diantara para pedagang. "Kita siap pinda lapak di sekitar taman Merdeka dimana rencanakan pedagang dipindahkan di area objek wisata pantai pasar bawah,"pungkas Buyung.

Tag
Share