Minta Keringanan Hukuman, Dua Terdakwa Kasus BTT Cicil Lagi Kerugian Negara Rp 100 Juta

Selasa 27 Feb 2024 - 17:04 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

Gufroni juga menegaskan, dengan adanya itikad baik yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan pengembalian Kerugian Negara tersebut. Tidak menutup kemungkinan setidaknya dapat menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim saat memberikan tuntutan dan menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

BACA JUGA:Giliran Lima ASN Pemkab Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus BTT

"Ya tentunya pasti menjadi pertimbangan kami (Penuntut Umum) maupun Majelis Hakim dalam menentukan hukuman," pungkasnya.

 

Dimana diketahui sebelumnya, terdakwa kasus BTT tersebut juga telah melakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 402 juta. Yakni dari lima terdakwa, berinisial GE, DI, EM, Ndan SG.

 

Terdakwa GE dan DI telah menitipkan kerugian Keuangan Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp 252.316.790. Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.

 

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian Kerugian Negara Rp 517.202.113.

 

Pembangunan Jembatan Box Culvert ruas jalan Desa Jenggalu-Riak Siabun. Dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 30.363.772,54. Pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Fello Putri Paiker dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp 17.319.438,62.

BACA JUGA:Advokad Senior Sebut Kasus BTT Tidak Diproses Secara Utuh

Serta dalam rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, pelaksana CV Permata Group Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 102.000.000.

 

Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka.  Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.

Kategori :