Radar Seluma.Bacakoran,co

Giliran Lima ASN Pemkab Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus BTT

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah sebelumnya, Bupati Seluma, Erwin Octavian SE bersama dengan Sekretaris daerah (Sekda), H Hadianto, SE MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sumiati, SE MM, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Arben Muktiar, SE MSi dan Kabid Pembendaharaan BKD Seluma, Edi Yustiono, S Ab menjadi saksi terhadap 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Kabupaten Seluma.

 

Pada sidang yang kembali akan digelar pada Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Giliran Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma.

 

"Iya, besok (Red, Hari Ini). Sidang kasus korupsi BTT kembali digelar. Dengan menghadirkan lima orang saksi," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA: Waspada! Dalam 3 hari Gigitan Hewan Penular Rabies Naik 8 Kasus

Adapun kelima orang saksi dari ASN Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang akan menghadiri sidang sebagai saksi tersebut. Diketahui ASN di kantor BPBD Kabupaten Seluma.

Serta bendahara keuangan yang bekerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma.

 

"Bendahara di BKD dan Kabid di BPBD Kabupaten Seluma yang akan dihadirkan sebagai saksi besok," pungkasnya.

 

Diketahui, jika dalam kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Telah menyeret sebanyak 12 tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa.

 

Tag
Share