Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, 12 Terdakwa Kasus BTT Seluma Dituntut 16 dan 14 Bulan

Sidang dakwaan kasus BTT Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Selasa (7/5), ke 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Ke 12 terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan yang berbeda.

"Iya, untuk hari ini. 12 terdakwa kasus korupsi BTT menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dimana, dalam tuntutan terhadap ke 12 terdakwa yang dibacakan oleh tim JPU. 12 terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman yang berbeda.

Yakni, untuk terdakwa Mirin Najib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma.

Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant. Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama.

Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Disebut Terlibat Kasus Tukar Guling, Mantan Hakim Turut Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Waspada!!! Sudah 5 Meninggal, Peningkatan DBD di Seluma Luar Biasa, Kini Capai 240 Kasus

Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya. Yakni, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi. Sugito selaku Direktur CV Permata Group. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi.

Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker. Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi. Serta Suparman selaku Direktur CV Defira. Dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar Minggu depan dengan agenda pledoi (Pembelaan)," pungkasnya.

Diketahui, jika ke 12 terdakwa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 12 terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap Kerugian Negara (KN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan