Disebut Terlibat Kasus Tukar Guling, Mantan Hakim Turut Diperiksa Penyidik
Kasis Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Akhirnya Toton, SH yang merupakan mantan Hakim Ad Hock, yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009.
Tonton yang juga selaku mantan pengacara akhirnya menghadiri panggilan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008.
"Untuk Toton telah kita mintai keterangan. Yang bersangkutan menghadiri surat panggilan yang telah kita layangkan," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, jika dalam pemeriksaan terhadap Toton dilakukan sejak Selasa (7/5) pagi. Pemeriksaan dilakukan hingga malam hari, sekitar Pukul 21.00 wib. Pemeriksaan terhadap Toton dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Waspada!!! Sudah 5 Meninggal, Peningkatan DBD di Seluma Luar Biasa, Kini Capai 240 Kasus
BACA JUGA:Membludak, Sudah Ribuan Warga Datangi KPU Daftar PPS
Sebelumnya, mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi menyebut jika Toton terlibat dalam kasus tukar guling. Bahkan ia sampai menyurati Kejari dan Kejati secara resmi, prihal masalah ini.
Namun, terkait dengan pemeriksaan terhadap Toton, Kasi Pidsus mengatakan, jika apa yang menjadi keterangan Toton sesuai dengan harapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Yakni, terkait dengan dokumen-dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Pada saat melakukan penggeledahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.
Seperti dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma.
Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Bahkan penggeledahan yang dilakukan di Pemkab Bengkulu Selatan.
"Apa yang menjadi keterangan Toton, sesuai harapan penyidik. Intinya, keterangannya sesuai dengan dokumen yang telah disita di sebelumnya," ujarnya.