Bacoan Jemo Kito - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bersumber dana APBD tahun 2022.
Pada Selasa (27/2) pagi, melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 100 juta.
Pengembalian KN langsung dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa yang langsung mengantarkan KN sebesar Rp 100 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Sebelum akhirnya KN tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian KN tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.
BACA JUGA:Minta Keringanan, Terdakwa Kasus BTT Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta
"Iya, pagi tadi dari pihak keluarga terdakwa (Tersangka) sudah datang untuk menyicil terhadap Kerugian Negara (KN), sebesar Rp 100 juta," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Adapun kedua keluarga terdakwa yang datang untuk mengembalikan KN ke Kejaksaan Negeri Seluma yakni, keluarga terdakwa GS dan DK. Telah menitipkan Kerugian Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma.
Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Kegiatan fisik yang ditemukan adanya Kerugian Negara dalam proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma.
"Untuk susah KN saat ini masih ada sekitar Rp 400 an juta yang memang harus dikembalikan, ketika ada itikad baik," tegas Gufroni.