Ternyata, Ini Alasan 7 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma, Dituntut Lebih Ringan
sidang kasus BTT Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Dari 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 7 terdakwa dijatuhkan tuntutan berbeda dari 5 terdakwa lainnya.
Yakni dengan tuntutan lebih ringan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dituntutnya lebih ringan oleh tim JPU tersebut diketahui. Lantaran dilihat dari peran masing - masing terdakwa. Serta jumlah Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam pengerjaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran BTT di BPBD Kabupaten Seluma yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2022.
"Dilihat dari peran masing-masing terdakwa dan juga dari jumlah Kerugian Negara yang ditimbulkan. Itulah dasar tuntutan terdakwa berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, 12 Terdakwa Kasus BTT Seluma Dituntut 16 dan 14 Bulan
BACA JUGA:Sinyal Teddy-Yayan? Berkas Teddy Rahman ke Perindo
Tak hanya itu saja. Gufroni juga mengatakan, jika berbedanya tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma tersebut. Juga dilihat dari jabatan terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memiliki jabatan dan kewenangan di dalam pelaksanaan proyek BTT tersebut.
"Jabatan selaku ASN juga menjadi pertimbangan JPU. Lantaran ASN memiliki jabatan dan kewenangan dalam pelaksanaan proyek BTT tersebut," tegasnya.
Dituntunnya hukuman terhadap ke 12 terdakwa yang hanya dituntut dengan tuntutan 1 tahun lebih lantaran. Ke 12 terdakwa telah melakukan pengembalian atas Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
Dimana, dalam tuntutan terhadap ke 12 terdakwa yang dibacakan oleh tim JPU. 12 terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Mirin Ajib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi. In Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant. Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.