Sidang Kasus BTT Seluma, Giliran Mantan Kepala BKD, Kasubag Umum, PPK, Bendahara BPBD dan Kabid KL Dicecar Hak

Senin 26 Feb 2024 - 16:56 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah sebelumnya Bupati Seluma, Erwin Octavian SE bersama dengan Sekretaris daerah (Sekda), H Hadianto, SE MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sumiati, SE MM, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Arben Muktiar, SE MSi dan Kabid Pembendaharaan BKD Seluma, Edi Yustiono, S Ab menjadi saksi terhadap 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Kabupaten Seluma.

 

Pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Giliran 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma.

 

Adapun ke lima orang saksi tersebut diketahui Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Marah Halim, Kasubag Umum BKD Zainal yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPK BKD Beti, Kabid KL BPBD Seluma Iswandi dan Bendahara BPBD Rita.

 

"Mereka membenarkan adanya proyeksi tersebut. Mereka menjelaskan terkait dengan mekanisme dalam pencairan proyek BTT," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

BACA JUGA:Giliran Lima ASN Pemkab Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus BTT

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan, Korban Penipuan Berpotensi Bertambah

Dimana dari keterangan beberapa saksi dari BKD Kabupaten Seluma menerangkan, jika dalam mekanisme proses pencarian terhadap proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma dilakukan pencairan sesuai dengan mekanisme.

Serta sesuai dengan persyaratan dalam proses pencarian. Seperti salah satunya yakni, adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Surat pernyataan Bencana dan juga Proposal pengajuan yang diajukan dalam proses pencarian.

"Mereka hanya menjelaskan terkait dengan mekanisme pencairan. Terkait dengan mekanisme dilapangan mereka tidak mengetahuinya," ujarnya.

 

Hanya saja, dalam proyek BTT tersebut. Seharusnya dikelolah oleh Bidang KL bukan dikelolah di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma.

Kategori :