Gaji CPNS dan CPPPK 2025, Butuh DAU Rp 60 Miliar
sekda seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan di tingkat komisi DPRD Seluma.
Sebagaimana diketahui bahwa ada defisit anggaran senilai Rp67 miliar. Dari rapat Banggar diketahui bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) tersedot dengan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana diketahui PNS dan PPPK yang saat ini sedang tahap seleksi mulai tahun 2025 akan mulai menerima gaji yang dibebankan pada DAU. "Untuk DAU anggarannya tersedot oleh PPPK dan PNS," papar ketua TAPD Seluma H Hadianto saat rapat Banggar, kemarin.
Untuk DAU tahun 2025 sebesar Rp539 miliar. Dengan komponennya DAU tambahan pendukungan keuangan kelurahan Rp4 miliar. DAU dukungan atas kebijakan PPPK Rp27 miliar. DAU pendidikan Rp47 miliar.
DAU kesehatan Rp19 miliar. DAU Pekerjaan Umum Rp36 miliar. Pada tahun 2024 gaji PNS di Kabupaten Seluma sebesar Rp290 miliar per tahun. Dan tahun 2025 sebesar Rp305 miliar. "Untuk gaji CPNS pada tahun 2025 adalah sebesar Rp33 miliar. Dan gaji CPPPK sebesar Rp27 miliar. Yang mana saat ini kita sedang proses seleksi sebanyak CASN cukup banyak yakni 2.554," sambungnya.
Meliputi 1.350 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 275 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes), 379 PPPK guru, dan 550 PPPK Umum.
Selain itu rekrut PNS ini bertujuan untuk mengisi tenaga yang telah memasuki masa pensiun dan lebih dari itu juga untuk mengisi beberapa posisi dari pengembangan kelembagaan, termasuk memperluas jangkauan pelayanan.
Pengusulan ASN baru itu juga tak terlepas dari percepatan atau akselerasi tujuan strategis nasional secara umum serta Pemkab Seluma. Dalam upaya untuk mewujudkan organisasi birokrasi melayani yang lebih dinamis dan berpihak kepada rakyat