Radar Seluma.Bacakoran,co

Jangan Melanggar ya, Polisi akan Tindak Tegas Mobil Bak Terbuka untuk Angkutan Manusia

Kendaraan bak terbuka bakal ditindak--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Liburan Natal dan tahun baru (Nataru) di tahun 2024 ini. Polres Seluma, Polda Bengkulu bakal menindak tegas setiap pengemudi mobil bak terbuka yang kedapatan untuk mengangkut manusia. Tindakan tegas tersebut dilakukan, sebagai upaya menekan tingginya korban jiwa dalam kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma akan menindak tegas setiap pengendara yang melintas di jalan raya menggunakan mobil bak terbuka untuk angkutan manusia. Sesuai peruntukannya, mobil bak terbuka hanya diperuntukkan khusus untuk angkutan barang dijalan raya.

"Kita akan tindak tegas dengan penilangan bagi mobil bak terbuka yang masih membandel. Dengan membawa manusia, karena mobil bak terbuka untuk mengangkut barang bukan orang," Gema.

Dirinya juga mengatakan, flashback beberapa peristiwa kecelakaan yang menimpa mobil bak terbuka beberapa waktu yang lalu di wilayah Kabupaten Seluma. Menjadi catatan khusus Polres Seluma, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali akibat kelalaian pengemudinya, yang berakibat fatal bagi para penumpangnya.

Namun disisi lain, tidak adanya angkutan penumpang seperti Angkutan Kota (Angkot) atau Angkutan Desa (Angdes) di Kabupaten Seluma. Hal tersebut juga dapat menjadi dilema warga yang ingin menikmati liburan.

"Kita menghimbau kepada mobil bak terbuka. Untuk tidak membawa penumpang. Jika nantinya ditemukan adanya mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Maka akan dilakukan penindakan tegas, sesuai dengan aturan berlaku," himbaunya.

Adapun mobil pengangkut barang atau bak terbuka, bukan untuk mengangkut orang. Jika kedapatan mengangkut orang dapat diberikan tindakan tegas. Yakni, Pasal 303. Dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud Pasal 137 Ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan