Radar Seluma.Bacakoran,co

15.976 Napi dan Anak Binaan Se-Indonesia Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas

15.976 Napi dan Anak Binaan Se-Indonesia Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas--

koranradarseluma.net – Sebanyak 15.976 narapidana termasuk anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, mendapat remisi atau pengurangan masa pidana khusus dalam rangka perayaan Natal 2024. Sebanyak 119 orang langsung bebas.

Jumlah napi yang mendapat remisi khusus (RK) Natal 2024 dari pemerintah sebanyak 15.807 orang. Perinciannya adalah 15.691 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 mendapatkan RK II atau langsung bebas. 

Selain itu, ada 169 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) khusus Natal. Perinciannya 166 mendapatkan PMP I atau pengurangan sebagian dan tiga anak dapat PMP II atau langsung bebas. 

Besaran pengurangan masa pidana diperoleh napi dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur

BACA JUGA:Wacana Susu Digantikan Daun Kelor dalam Program MBG, Menko Muhaimin: Masih Tahap Simulasi

Penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 3.196 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur 1.894 narapidana, dan Papua 1.447 narapidana. Anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana terbanyak juga berasal dari Sumatera Utara sebanyak 23 orang, Papua Barat 23 orang, dan Papua 20 orang. 

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total ada 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pemberian resmisi khusus dan pengurangan masa pidana Natal 2024 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.

Pemberian remisi Natal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

BACA JUGA:Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri hingga Pejabat BPN Diperiksa Terkait Ronald Tannur

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka Harun Masiku, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. 

Menurutnya apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan