Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan MBLB, Januari Mulai Ditarik
pajak--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dengan hal ini nanti, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Kemudian point pentinhnya juga adalah pada pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini nanti maka juga akan mendapatkan opsen. Sehingga dengan hal ini optimis PAD bakal lebih tinggi.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan akan mulai ditarik pada 5 Januari nanti. "Untuk Opsen PKB akan mulai kita tarik pada 5 Januari," kata Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono, kemarin
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat