Berikut, Jadwal Paripurna Pemberhentian dan Pelantikan Bupati Seluma
Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sebagai dokumen dan syarat Pelantikan bupati Seluma terpilih, DPRD Seluma menjadwalkan paripurna Pemberhentian dan pelantikan bupati terpilih Seluma dengan rentang waktu tanggal 3 Januari sampai 6 januari tahun 2025 mendatang.
"Paripurna ini mengacu pada putusan MK RI menetapkan Peraturan MK RI Nomor 14/2024 terbaru, sehingga jadwal semula tanggal 28 desember ini dibatalkan dan sudah kembali dijadwalkan untuk awal januari tahun 2025 mendatang,"sampai Sekwan DPRD Seluma, Deddy Ramdhany.
Dalam SE dari MK ini untuk diadakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih dan pengusulan pengesahan Pemberhentian/Pengangkatan Kepala Daerah kepada Mendagri RI melalui Gubernur Bengkulu. Sehingga pemerintah kabupaten hanya melaksanakan sebagai landasan untuk memproses hasil pilkada yang telah dilakukan 27 November lalu.
"Jadi hasil paripurna akan kembali kita sampaikan ke pemprov untuk di proses penerbitan SK bupati dan wakil Bupati Terpilih,"sampainya lagi.
Lanjutnya, bahwa MK menyampaikan Salinan Permohonan yang teregistrasi dalam Buku Register perkara Mahkamah Konstitusi (BRPK) kepada KPU mundur dari jadwal semula tertanggal 19-20 desember. melainkan dimajukan 3-6 Januari.
“Dengan pengunduran jadwal ini maka kita laksanakan tanggal pengumuman BRPK sebagai paripurna,”sampainya.
Ditambahkannya, jika hasil paripurna ini nantinya akan dilanjutkan untuk diusulkan kepada Mendagri RI melalui Gubernur Bengkulu untuk Pengesahan Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Daerah tersebut.