Radar Seluma.Bacakoran,co

Alasan Kuat KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka hingga 18 Polisi Peras WNA Dipatsuskan

Alasan Kuat KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka hingga 18 Polisi Peras WNA Dipatsuskan--

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan akan menaati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berjanji akan kooperatif setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perintangan kasus Harun Masiku.

BACA JUGA:Yenny Wahid Nilai Wacana MLB NU Ganggu Soliditas dan Memecah Belah

BACA JUGA:Pimpinan MA dan DPD Gelar Pertemuan untuk Perkuat Sinergi Lembaga Negara

"PDI Perjuangan dan sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Polemik PPN 12 Persen Kontraproduktif

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai polemik kenaikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen telah mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal, kata Said, energi bangsa perlu bersatu untuk menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah

"Mencermati dinamika politik terkini, adanya saling serang antarkelompok politik terkait dengan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kami melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif," ujar Said kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Tidak Ada Politisasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada muatan politis dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan Hasto Kristiyanto tersangka murni upaya penegakan hukum.

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum,” kata Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus suap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (24/12/2024).

Ketiga terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka didakwa menerima suap masing-masing Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan