Alasan Kuat KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka hingga 18 Polisi Peras WNA Dipatsuskan
Alasan Kuat KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka hingga 18 Polisi Peras WNA Dipatsuskan--
KoranRadarSeluma.Net - Berita politik dan hukum sepanjang Selasa (24/12/2024) diramaikan dengan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada muatan politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
Berita lainnya datang dari kasus tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perkara Gregorius Ronald Tannur yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), hingga 18 anggota polisi yang memeras warga negara asing (WNA) dengan kedok tes urine di acara festival musik DWP 2024 menjalani penempatan khusus atau patsus.
Berikut rangkuman isu politik dan hukum terkini.
Alasan KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Elite PDIP itu diduga menghalangi upaya KPK memproses Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan mengarahkan saksi sebelum diperiksa.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA:Ternyata, Ini Sosok Investor Pabrik Uang Palsu Ratusan Triliun di UIN Makassar
BACA JUGA:PDIP Bantah Salahkan Pemerintahan Prabowo Soal Kebijakan PPN 12 Persen
Hasto Kristiyanto disebut juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi dalam memberikan keterangan.
18 Polisi Peras WNA Dipatsuskan
Sebanyak 18 anggota polisi yang memeras warga negara asing (WNA) dengan kedok tes urine di acara festival musik DWP 2024 menjalani penempatan khusus atau patsus. Mereka juga akan menjalani sidang etik profesi.
"Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polisi Abdul Karim, Selasa (24/12/2024).
Karim menyampaikan, tindakan patsus tersebut dilakukan lantaran pada pekan depan 18 polisi tersebut bakal menjalani sidang etik.
PDIP Akan Taati Proses Hukum