Polres Seluma Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pungli Ormas Pemuda Pancasila
--
SELEBAR - Penanganan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Seluma di lokasi Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma pada tanggal 1 Januari 2024 lalu. Hingga saat ini masih terus diusut oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak Kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma, akan mengagendakan gelar perkara. Pasca mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) baik dari internal ormas maupun data dan fakta di lapangan yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Seluruh fakta dan data yang telah kita kumpulkan akan dibahas untuk mengambil kesimpulan, apakah aksi tersebut masuk ke peristiwa pidana atau bukan. Akan kita jadwalkan gelar perkara," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dikatakan Dwi, saat ini pihaknya tengah menjadwalkan gelar perkara yang akan diagendakan di Polda Bengkulu. Gelar perkara diagendakan akan diagendakan pada pekan depan. "Kita rencanakan akan kita agendakan pada depan. Untuk gelar perkarakan diagendakan di Polda Bengkulu," tegasnya.
BACA JUGA:Sudah Diingatkan, Ormas PP Bandel Tetap Tarik Retribusi di Kawasan Cagar Alam
Sudah ada beberapa orang saksi yang dipanggil dan diperiksa terkait dugaan pungli masuk Pantai Cemoro Sewu oleh Ormas Pemuda Pancasila. Sehingga bukti maupun keterangan yang diperlukan dirasa cukup. Sehingga siap untuk gelar perkarakan. Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang dari internal Pemuda Pancasila MPC Seluma yang sudah dimintai keterangan. Termasuk ketuanya, Guntur Alam Aksa. Selain itu ada juga pemerintah desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kaitannya dalam aksi dugaan pungli tersebut. "Sementara ini sudah ada tujuh orang anggota PP yang diperiksa, lalu ada juga dari pemerintah desa untuk mengetahui kaitan dugaan Pungli dengan pemerintah desa," ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Ormas PP, Polisi Amankan 300 Lembar BB Penjualan Karcis
Ketika ditanya apakah pungutan yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila ini memenuhi unsur pidana. Kasat Reskrim belum mau berkomentar. Namun dirinya mengatakan semua bukti yang diperlukan telah didapat untuk mengungkap perkara ini. "Sabar ya, tunggu selesai gelar saja. Nanti akan kami sampaikan dan tidak akan kami tutup-tutupi," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan diprosesnya dugaan pungutan liar kegiatan Ormas Pemuda Pancasila di Pantai Cemoro Sewu atas viralnya video yang diungga pengunjung ke media sosial. Saat kegiatan yang izinnya adalah kebersihan pantai dan penanaman pohon tersebut, Ormas Pemuda Pancasila memungut uang masuk ke Pantai Cemoro Sewu sebesar Rp 15 ribu per kepala dan Rp 150 ribu kepada pedagang per lapaknya. Saat ini dugaan pungli ini tengah diproses Satreskrim Polres Seluma.(ctr)