Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Keterangam Saksi Dikondisikan? Kepsek di Bengkulu Turut Diperiksa KPK, Terkait Kasus Mantan Gunernur Bengkulu

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala sekolah tingkat SMA untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Adapun lima saksi yang dipanggil adalah Ismail Harahap (SMKN 1 Bengkulu), Wanpisata (SMAN 2 Bengkulu), Bihanudin (SMAN 5 Bengkulu), Syahroni (SMAN 1 Bengkulu), dan Hesti Yuliani (SMAN 11 Bengkulu). Hasil pemeriksaan mereka akan diungkapkan setelah proses penyidikan berlangsung. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.

Sebagai informasi, tim penyidik KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, terkait dugaan pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan dana kampanye Rohidin Mersyah dalam Pilgub 2024.

"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM, yang diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," kata Tessa.

BACA JUGA:Ternyata Benar, Dana Gaji Honorer yang Gagal Bayar, Terpakai untuk Hal Lain

BACA JUGA:Total Hutang Pemda Seluma Saat ini Hampir Rp 100 Miliar, Bupati Bakal Libatkan APH, Pembayaran Bakal Dicicil?

Lebih lanjut, tim penyidik juga menggali informasi dari Saidirman terkait dugaan adanya arahan bagi para kepala sekolah untuk mengondisikan kesaksian mereka di hadapan penyidik dalam kasus yang menjerat Rohidin Mersyah. "Penyidik juga mendalami temuan percakapan yang mengindikasikan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah di hadapan penyidik," tambahnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu nonaktif, Insan Fajri, tim penyidik menelusuri barang bukti berupa catatan keuangan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu yang diduga terkait praktik korupsi. "Penyidik salah satunya mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang diduga merupakan catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha untuk kebutuhan sponsor kampanye Pilgub 2024.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ketiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Insan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan uang hasil pemerasan. Saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) untuk kepentingan penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan