Polres Seluma, Lakukan Penyelidikan Laporan Dugaan Persekusi, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru

Kasat Reskrim--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Usai mendapatkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) atas kasus dugaan Persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan. Terhadap 7 orang korban yang masih berstatus dibawah umur. Saat ini laporan dugaan Persekusi tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, terkait dengan laporan Dumas atas kasus dugaan Persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kungkai Baru. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
"Untuk saat ini, kita telah menerima pengaduannya dan saat ini telah kita deposisi ke Unit PPA. Untuk dilakukan rangkaian penyelidikan," terang Prengki saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dimana, Persekusi merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menyakiti, menganiaya, atau merugikan orang lain. Persekusi dapat dilakukan secara fisik, mental, atau emosional. Dalam penyelidikan yang akan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Nantinya tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma akan memintai keterangan terhadap korban. Serta beberapa saksi-saksi di dalam penyelidikan yang saat ini masih dilakukan oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
Diketahui, jika korban bersama orang tuanya yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya melaporkan ulah yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kungkai Baru. Yang telah melakukan perendaman terhadap korban yang diketahui berinisialkan GP (15) warga Desa Kungkai Baru, bersama rekan-rekannya.
"Disini kami mendampingi klien kami dengan laporan, bawah ada oknum dari perangkat Desa Kungkai yang diduga melakukan penyiksaan. Dengan melakukan perendaman terhadap anak klien kita," sampai Muhammad Akbar, SH MH dari Lembaga King Akbar Justice, selaku Penasrhat Hukum korban.
Adapun kronologis kejadian dugaan Persekusi atau penyiksaan tersebut terjadi bermula. Korban (GP) bersama rekannya RH, AG, FR, RM, MI dan RG. Berencana mau melakukan perang-perangan sarung. Hanya saja saat itu ketahuan oleh warga Kungkai dan saat itu ada perangkat desa. Usai di marah dan sempat di pukul. Anak- anak tersebut langsung diberikan tindakan oleh terduga oknum perangkat Desa Kungkai Baru. Dengan menyuruh anak-anak tersebut buka baju dan direndam di dalam sungai atau Siring Bugis.
Aksi perendaman yang dialami oleh korban bersama rekan-rekannya nya tersebut telah dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kungkai Baru pada tanggal 3 Maret 2025 dinihari, sekitar Pukul 00.30 wib.
Diketahui, jika ayah korban tidak terima dengan ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang melakukan aksi perendaman terhadap anaknya bersama rekan anaknya. Sedangkan dari pihak lawan anaknya saat itu tidak diberikan penindakan oleh oknum perangkat Desa.
Tak hanya itu saja, dari ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang memberikan hukuman kepada anaknya. Keesokan harinya membuat anak nya (Korban) jatuh sakit. Akibat usai direndam di sungai oleh oknum perangkat Desa.