Pemkab Seluma, Umumkan Seleksi PPPK 2024, Berikut Rincian Formasinya
Pengumuman PPPK--radarseluma.bacakoran.co
B. JENIS ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
1. Kebutuhan Jabatan Fungsional
2. Kebutuhan Jabatan Pelaksana
C. KRITERIA PELAMAR
1. Tenaga Guru, dengan kriteria :
a. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Eks
THK-II pada BKN dan aktif mengajar pada Pemerintah
Kabupaten Seluma.
b. Guru Non ASN , terdiri atas :
1) Guru Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di data
(database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif
mengajar pada Pemerintah Kabupaten Seluma;