Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemkab Seluma, Umumkan Seleksi PPPK 2024, Berikut Rincian Formasinya

Pengumuman PPPK--radarseluma.bacakoran.co

2) Guru Non ASN di Sekolah negeri yang terdaftar di Data

Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar

paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester

secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Seluma.

c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada

pangakalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

2. Tenaga Kesehatan, dengan kriteria :

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data Eks

THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah

Kabupaten Seluma.

b. Tenaga Non ASN , terdiri atas :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan