Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 189 Juta Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Padang Batu
--
SELEBAR - Kerja keras yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, kembali membuahkan hasil. Di dalam upaya menyelamatkan uang negara. Hal tersebut diketahui, setelah pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. "Kembalian Kerugian Negara (KN) yang telah kita hitung dengan Inspektorat. Pada pengelolaan BUMDes tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Oleh penyidik telah dilakukan pemeriksaan penyelidikan (Lit)," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH saat Prees Conference yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (4/1) sore.
BACA JUGA:Dua Pelaku Sudah Diamankan, Tersangka Pengeroyokan di Warem Berpeluang Bertambah
Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan pengembalian KN sebesar Rp 189.078.000 juta. Terlihat dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Batu Tugu dan juga pengurus BUMDes yang langsung melakukan pengembalian KN. Sebelum dilakukan penyetoran ke Rekening Negara. Kejaksaan Negeri Seluma melakukan Press Conference yang langsung dipimpin oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH dengan didampingi oleh tim penyidik Pidsus Erick Adialsyah Putra, SH dan Eza Winda Gitalastri, SH, MH. Dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan penyelidikan (Lit) oleh tim penyidik Pidsus. Dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi-saksi. Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 dokumen. Dengan hasil penyelidikan, ditemukannya adanya dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan BUMDes Desa Padang Batu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Pada hari ini dengan disaksikan oleh para pihak, dilakukan pengembalian. Yang setelah ini langsung akan di teranfer ke rekening BUMDes Desa Padang Batu," tegas Kajari Seluma. Diketahui, jika usai keluarnya hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, terhadap BUMDes Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo. Adanya Kerugian Negara (KN) di dalam pengelolaan anggaran BUMDes yang mencapai Rp 189.078.000 juta. Dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, adanya Kerugian Negara sebesar Rp Rp 189.078.000 juta yang diperoleh dari dugaan Mark Up dari pembelian Organ tunggal dan pembelian Sarana produksi (Saprodi).
BACA JUGA:Alamat Dilirik APH!!! Banyak Bumdes Tak Laporkan Laporan Akhir 2023 ke DPMD Seluma
Adapun dugaan Mark Up pada BUMDes pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Terbagi dari lima item, yakni pada pendapatan Saprodi dalam rekening BUMDes sebesar Rp 24.250.000, Hasil lelang Saprodi sebesar Rp 15.000.000, Sisa alat Saprodi sebesar Rp 10.000.000, Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2020 sebesar Rp 58.308.000. Serta Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2021 sebesar Rp 81.516.000.(ctr)