Tim PTB, Lakukan Pendataan Tapal Batas Kawasan Hutan di Seluma
Tim PTB --radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Rombongan dari tim Panitia Tapal Batas (PTB) yang melibatkan BPKH-TL XX Bandar Lampung. Serta dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, ATR/BPN Kabupaten Seluma,
Camat Seluma Utara dan dan juga 4 kepala desa yang berada di wilayahnya terkena perubahan penurunan status kawasan hutan. Saat ini turun ke lapangan, untuk meninjau lokasi titik koordinat yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Rombongan melakukan pendataan tampak batas kawasan hutan di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Senin (8/7) pagi, sekitar Pukul 09.30 wib.
Sebelum melakukan peninjauan ke lokasi. Rombongan terlebih dahulu berkumpul di kantor Camat Seluma Utara yang berada di Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.
Tim juga didampingi oleh empat kepala desa setempat. Yakni Kepala Desa Talang Empat, Kepala Desa Sekalak, Kepala Desa Sinar Pagi dan Kepala Desa Lubuk Resam.
BACA JUGA:Miris, Hanya Karena Memungut Berondol, Warga Padang Rambun Dipermalukan
BACA JUGA:Investor Cina Lirik Potensi Investasi di Bengkulu Selatan
"Jadi pendataan batas ini adalah pendataan batas luar antara kawasan hutan dengan kawasan hutan yang kedua. Yakni perubahan batas fungsi. y
Yaitu yang berada di Bukit Sanggul di wilayah Kecamatan Semidang Alas banyaklah luasan hutan lindung menjadi hutan produksi itu belum kita lakukan tapal batas," sampai Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) XX Lampung, Hariani Samal.
Dikatakannya, jika sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023. Penegasan tapal batas pembangunan jalan desa ini, merupakan prioritas program Bupati Seluma. Sehingga tidak perlu dilakukan usulan pinjam pakai atau persetujuan penggunaan. Akan tetapi perlu dilakukan pendataan batas.
"Kita akan melakukan pendataan batas. Kita masih akan mengecek ke beberapa titik lokasi," pungkasnya.