Radar Seluma.Bacakoran,co

Kades Dusun Baru, Terima SK Pembehentian Sementara, Sekdes Ambil Alih Tugas

Kantor desa dusun baru masih tersegel--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito -  Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo telah menerima SK Pemberhentian dari Bupati Seluma yang diserahkan langsung oleh pihak Kecamatan kepada yang bersangkutan.

Sekretaris Desa (Sskdes) saat ini, ambil alih untuk menjalan tugas sementara dalam memberi pelayanan kepada masyarakat sebelum dikeluarkan SK Pj. 

Dikatakan  Sekdes Dusun Baru Hardiasyah dikonfirmasi kemarin (29/5) menyampaikan SK pemberhentian Kades sementara sudah dikeluarkan oleh Bupati Seluma. ''Sudah diserahkan pihak Kecamatan dan pihak Kecamatan sudah diserahkan ke Kepala Desa, "terang Sekdes.

Dikatakannya, pelayanan masyarakat  berjalan dengan baik meski Kantor Desa disegel. Untuk sementara  pelaksanaan kegiatan pemerintah Desa dilakukan di rumah Sekdes. 

BACA JUGA:Kelurahan Talang Saling, Sosialisasi Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:7.700 Rumah di Seluma, Akan Dialiri SPAM Kobema

Saat ini Kantor Desa Dusun Baru masih dalam keadaan tersegel. '' Insya Allah kalau sudah keluar SK Pj nanti pihaknya akan mengajukan permohonan untuk membuka segal Kantor agar aktivitas perangkat desa dan pelayanan publik dilakukan di Kantor Desa.

Pemberhentian sementara Kepala Desa sesuai dengan peraturan dan perundangangn- undangan yang berlaku. Pemberhentian sementara seorang Kades biasanya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang merupakan tindakan administratif yang diambil untuk menjaga kelancaran pemerintahan Desa,''bebernya.  

Pemberhentian Kepala Desa bedasarkan pasal 9 huruf a dan huruf b peraturan Menteri Dalam Negeri Republil Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karen a tidak melaksanakan kewajiban desa, b melanggar larangan Kepala Desa.

Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pengesahkan pemberhentian Kepala Desa ditetapan dengan Keputusan Bupati. 

Kades diberhentikan sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk untuk mengambil alih tugas Kepala Desa.

Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sekdes akan bertanggung jawab menjalankan tugas administratif dan operasional yang sebelumnya diemban oleh Kades. Sebagai pejabat sementara, Sekdes memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab penting, antaranya.

Tag
Share