Radar Seluma.Bacakoran,co

Lanjut Geber Kasus Anggaran Insentif Fiskal Stunting, Kejari Seluma Periksa PPTK Dinas Perkimhub

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga meminta beberapa berkas Surat Pertanggungjawaban (SPj) pada kegiatan-kegiatan yang mengunakan anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 yang lalu.

 

"Ada beberapa SPj juga yang kita minta saat itu. Saat ini masih kita pelajari," tegasnya.

 

Diketahui juga, selain PPTK di Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga di dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting. Untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tahapan penyelidikan yang masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Adapun pihak-pihak ketiga yang telah diagendakan pemanggilan tersebut yakni. Pihak-pihak ketiga terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas PMD Kabupaten Seluma. Serta, terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinkes)l Kabupaten Seluma.

 

Dimana, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting. Seperti pemanggilan terhadap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati, SE MM. Serta Kabid Anggaran Edi Sustiono dan Kabid Pembendaharaan, Ismanto. Pada Senin (22/4) yang lalu.

 

Jika dalam mekanisme penyaluran anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 tersebut. Sebelumnya memang terlebih dahulu dilakukan rapat. Hanya saja dalam rapat yang dilakukan tidak melalui tahapan-tahapan ataupun mekanisme.

 

"Saat ini kita masih terus melakukan telaah, menganalisa. Yang jelas, kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," pungkasnya.

 

Diketahui juga, jika sesuai daftar Dinas PMD Kabupaten Seluma juga menerima aliran dana Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 500 juta. Anggaran dana tersebut diperuntukan untuk fasilitasi tim penggerak PKK, dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.

Tag
Share