Radar Seluma.Bacakoran,co

Lanjut Geber Kasus Anggaran Insentif Fiskal Stunting, Kejari Seluma Periksa PPTK Dinas Perkimhub

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.

 

Hal tersebut terlihat, dengan masih terus dilakukannya pendalaman oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Seperti beberapa hari yang lalu. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma tak hanya melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga di dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma. Serta, terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma.

 

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Insentif Fiskal Stunting di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma. Untuk dimintai keterangan di dalam realisasi pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemkab Seluma pada tahun 2023 yang lalu.

 

"Iya, kemarin kita juga telah memanggil PPTK Stunting di Dinas Perkimhub Seluma. Ada satu orang yang kita mintai keterangan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Ditutup, Jumlah Pelamar 1.243 Orang

BACA JUGA:Anak Petani Sawit, Bisa Kuliah Gratis, Kuotanya 3000 orang

Gufroni juga mengatakan, selain memintai keterangan terhadap PPTK Stunting di Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma. Yakni salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Perkimhub Seluma Seluma.

 

Tag
Share