Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Direktur Utama Bank Bengkulu Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Jubir KPK--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka terus bergulir. Bahkan dalam waktu dekat, KPK memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono (BH) untuk diperiksa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

"(Dipanggil) BH Direktur Utama Bank Bengkulu," katanya.

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Beni, KPK turut memanggil Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan