Radar Seluma.Bacakoran,co

Kemenag Sebut, Pendirian Rumah Ibadah, Harus Sesuai Regulasi

Kakan Kemenag BS--radarseluma.bacakoran.co

 

BENGKULU SELATAN - Mewujudkan kerukunan umat beragama untuk menjaga keutuhan negara Indonesia. Salah satu yang dilakukan oleh kantor urusan agama (kemeng) dengan mendukung keberadaan rumah ibadah yang jauh lebih baik untuk umat muslim dan non muslim.

 

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H Irawadi SAg MH menuturkan keberadaan rumah ibadah yang didirikan harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Namun, diakui oleh Kakan bahwa memang keberadaan rumah ibadah bagi umat muslim masjid dan musola memang lebih banyak dari umat beragama. Hal tersebut dikarenakan mayoritas masyarakat di BS memeluk agama Islam.

 

"Kami mendukung keberadaan rumah ibadah di Bengkulu Selatan. Tetapi perinsipnya kami tetap mengikuti peraturan dan regulasi yang ada.

Kalau umat Islam saya rasa tidak ada kendala karena setiap desa, kelurahan dan kecamatan masyarakat beragama Islam,"ungkap Irawadi pada Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:Satpol PP BS, Minta Senjata Bius Atasi Ternak Berkeliaran

BACA JUGA:Modus Tipu-tipu, Nama Ketua PC Ansor Seluma Dicatut Pakai Akun FB Palsu

Dikatakan Irawadi, pendirian rumah ibadah harus mematuhi surat keputusan bersama (SKB) Mentri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Sehingga jika perizinan terpenuhi dan keluar rumah ibadah bisa di dirikan dan jika izin belum keluar, Kemenag, pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) akan menbantu mencari solusi terbaik yang diperlukan umat beragama.

 

"Pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan di dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kemenag dan FKUB setempat,"ujar Irawadi.

 

Tag
Share