Kemenag Sebut, Pendirian Rumah Ibadah, Harus Sesuai Regulasi
Kakan Kemenag BS--radarseluma.bacakoran.co
Irawadi menyampaikan jumlah rumah ibadah yang ada di BS, yaitu sebanyak 351 masjid, 16 gereja yang satu diantaranya adalah Gereja Katolik, lalu untuk kelenteng dan vihara tidak ada. Tidak adanya rumah ibadah Kelenteng dan Vihara karena jemaatnya yang ada di BS tidak mencapai 90 orang dan belum mendirikan rumah ibadah.
"Saya rasa tidak ada kendala dalam mendirikan rumah ibadah di Bengkulu Selatan, selama prosedurnya terpenuhi,"kata Irawadi.
Irawadi juga menerangkan Menteri Agama melalui Kemenag terus berkomitmen menjaga harmonisasi umat beragama. Sehingga tidak ada gesekan antara umat beragama baik sesama muslim dan umat agama.
"Menteri Agama melalui kami sangat menghormati sekali setiap umat beragama dan menganjurkan untuk selalu saling menghargai,"pungkas Irawadi.