Bulan Ini, Batas Akhir Mutasi Pejabat
sekda seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co
Diketahui, Sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon. Kemudian berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 September 2024.
Artinya, per 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi.
BACA JUGA:Pengurangan Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Tunggu Edaran
BACA JUGA:Ludes, Pasar Murah Sembako di Alun-Alun, Hanya bertahan 2 Jam
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda SP mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dipastikan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,’’ terangnya.
Hanya saja sebelum pelaksanaan pencoblosan, beberapa tahapan Pilkada akan dilaksanakan. Seperti penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.
"Artinya enam bulan sebelum 22 September 2024 tidak ada lagi kegiatan pergantian pejabat oleh kepala daerah,’’ jelasnya.