Radar Seluma.Bacakoran,co

Bulan Ini, Batas Akhir Mutasi Pejabat

sekda seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co

 

 

Bacoan Jemo Kito - Pemilihan kepala daerah(Pilkada) sudah di ambang mata, bahkan tahapan pelaksanaan pilkada telah masuk. Mengacu pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

Sehingga terhitung pertengahan Maret 2024 kepala daerah tidak di perkenankan lagi mengganti ataupun mutasi pejabat ataupun rotasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H Hadianto MSi mengatakan bahwasanya 6 bulan sebelum masa jabatan habis tidak dibenarkan lagi melakukan rotasi dan mutasi pejabat.

“Sesuai undang undang enam bulan sebelum jabatan habis kepala daerah tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi dan ini sudah disampaikan ke Kepala Daerah,”terangnya.

Disampaikan, selaku Sekda jelas berdasarkan aturan yang berlaku akan menyampaikan secara langsung ke Bupati Seluma.

Karena memang aturan yang sudah di tegaskan dalam undang undang sudah jelas. Sehingga rotasi dan mutasi haruslah dilakukan pada bulan Maret ini. Agar kedepannya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Yang jelas dasarnya adalah undang undang, sehingga peluang besar jelas Maret ini akan ada mutasi besar besaran yang akan dilakukan,”sampainya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Belanja Operasional Setwan Seluma Diadili

BACA JUGA:Ludes, Pasar Murah Sembako di Alun-Alun, Hanya bertahan 2 Jam

Hanya saja, tetap persetujuan mutasi dan rotasi ini di tangan bupati seluma. Mengingat sejumlah hasil jobfit dan asesmen yang di lakukan sebelumnya telah ada. Sehingga ini juga menjadi dasar bupati untuk melakukan mutasi.

Namun dipastikan mutasi akan dilakukan dalam waktu deky sebelum 6 bulan jabatan berakhir ini.

“Terpenting persetujuan mutlak mutasi dan rotasi di tangan bupati seluma. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,”sambungnya.

Tag
Share