Pemilihan Ulang TPS 5 Napal, KPU Siapkan 256 Surat Suara
TPS 05, Kelurahan Napal pemiluah suara ulang--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma pada Rabu (22/2).
Untuk pelaksanaan PSU ini KPU Seluma sudah menyiapkan logistik dan kotak suara sebanyak 256 ditambah 2 persen sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami telah melakukan persiapan untuk menggelar PSU pada TPS 05 Kelurahan Napal. Untuk surat suara sudah disiapkan sebanyak 256 ditambah dengan 2 persen," kata Henri, kemarin (20/2).
Dikatakan Henri pada teknis pelaksanaan PSU sama dengan pelaksanaan pada pemilihan umum beberapa waktu yang lalu.
Pemilih pindahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap bisa memberikan hak suara dengan catatan surat suara masih tersedia.
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb tetap bisa memberikan hak suaranya dengan menunjukan KTP asal domisilinya sesuai dengan TPS," jelas Henri.
BACA JUGA:Peraih Kursi DPRD, Ditentukan Dengan Sainte Lague
BACA JUGA:2 Warga Warga Sidomulyo Yang melapor ke Panwas, Ngaku Ikhlas Tak Milih!
Terkait pemilihan yang akan diulang dikatakan Henri KPU Seluma mengacu pada rekomendasi, hasil pengawasan, dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS. "Hasil pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS jadi memang betul PSU ini hanya dilakukan di tingkat provinsi atau hanya empat surat suara," sambungnya.
Sesuai dengan aturan maka PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara selesai. Maka apabila Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari maka maksimal untuk melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari.