Bacoan Jemo Kito - Adanya gejolak ditengah-tengah masyarakat Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Usai melakukan portal akses jalan menuju tambang galian C (Kuari), lantaran ketidak sepakatan masyarakat. Atas berdirinya kuari yang telah dibuka sejak tahun 2023 yang lalu cukup menjadi perhatian.
Menanggapi adanya gejolak tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Arlan Aksa, SSos saat dikonfirmasi mengatakan, jika selama ini pihak tambang galian C tersebut tidak ada koordinasi dengan pihaknya. Terkait keberadaan aktifitas tambang galian C yang ada di Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan.
Namun pihaknya menilai, jika adanya pro kontra terkait keberadaan tambang galian C yang berada di Desa Talang Alai tersebut wajar saja. Dikarenakan, dalam penerbitan izin dan pengawasan tambang galian C menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Walaupun letak tata ruangnya belum disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Tolak Kuari, Warga Talang Alai Demo, Jalan Masuk Diportal
"Sampai saat ini, tambang galian C yang dikelola oleh CV Tew Sentra Abadi yang berada di Desa Talang Alai. Sampai saat ini tidak ada koordinasi terkhusus dengan kami di DPMPTSP Kabupaten Seluma. Penerbitan izinnya bukan lagi dari kita, karena berkasnya baik dari Pemprov Bengkulu maupun dari pihak perusahaan tidak ada dengan kami. Dulu pernah di cek dan disurvey, tapi izin lokasinya pernah ditolak sebelum saya menjabat," sampai Arlan.
Dirinya juga mengatakan, jika langkah selanjutnya untuk meredam adanya gejolak di tengah-tengah masyarakat tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, supaya dapat dilakukan pengecekan terkait perizinan-perizinannya. Karena pengawasan kini sudah sepenuhya menjadi kewenangan pihak Pemprov Bengkulu.
"Tambang galian C Desa Talang Alai itu kan yang mengeluarkan izin dan pengawasannya dari Pemprov Bengkulu, bukan balik ke kita. Walaupun letaknya berbenturan dengan RTRW Kabupaten Seluma. Mungkin nanti izin lokasinya bisa dicabut, karena bila melanggar tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Seluma," tegasnya.
Sementara itu, aktifitas tambang galian C untuk sementara ini berhenti. Setelah akses jalan keluar masuk kendaraan dump truk telah ditutup oleh masyarakat setempat, dengan portal beton sejak Selasa (6/2) siang yang lalu.