Koranradarseluma.net - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma akhir pada Rabu (11/12) siang, mendatangkan tim ahli dari Jakarta. Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma.
Tim ahli yang didatangkan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni, dari ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta. Terlihat, tim ahli dari KJPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan (objek) kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011 yang ada di kawasan perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
"Kita bersama tim melakukan cek lokasi terhadap pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Kita mendatangkan ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta, untuk memastikan besaran nilai harga tanah. Hasilnya nanti kita masih menunggu kajian nilai dari Kantor KJPP," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma saat berada dilokasi.
Pada saat menurunkan tim ahli. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma juga mengundang semua panitia pengadaan lahan pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Serta pihak-pihak terkait, dalam hal ini Pemda Seluma dan juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.
Pengecekan yang dilakukan oleh tim ahli dilakukan hanya satu hari. Hanya saja tim ahli melakukan pengecekan seluruh lokasi. Dimulai pembebasan lahan tahun 2009, pembebasan lahan tahun 2010 hingga pembebasan lahan tahun 2011.
"Kita melakukan pengecekan posisi lahan pembebasan tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan tahun 2011," tegasnya.
Adapun luas tanah pembebasan lahan tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, pembebasan lahan tahun 2010 sekitar kurang lebih 18 Hektar. Serta luas pembebasan lahan tahun 2011 sekitar kurang lebih 16 Hektar.
"Setelah ini kita akan menyerahkan ke tim KJPP untuk mengelola data. Kita akan menunggu dari kajian tim penilai. Nanti akan ada proses lebih lanjut untuk melakukan perhitungan harga nilainya. Yang jelas kita tentukan dulu nilai harga tanah. Untuk KN nantinya akan ada langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.