Koranradarseluma.net - Atas Eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH dan terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos melalui Penasehat Hukumnya. Serta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menolak seluruh keberatan atau Eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa pada persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Paisol SH MH.
"Jawaban atas Eksepsi terdawa, JPU menolak seluruh keberatan atau Eksepsi terdakwa. Kita masih tetap pada Dakwaan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana pada pokoknya, JPU menolak seluruh keberatan atau Eksepsi terdakwa H Murman Effendi, SE SH MH melalui Penasehat Hukumnya. Menyatakan menerima surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-16/SELUMA/11/2024 yang telah dibacakan secara sah menurut hukum pada tanggal 14 November 2024, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan. Bahkan, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
JPU juga menolak seluruh keberatan atau Eksepsi terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos alias Upik Bidin melalui Penasihat Hukumnya. Menyatakan menerima surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-18/SELUMA/ 11 / 2024 yang telah dibacakan secara sah menurut hukum pada tanggal 14 November 2024 serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa depan. Dengan agenda sidang putusan Sela," pungkasnya. Diketahui, dalam kasus kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukare menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan dari JPU, terdakwa Murman Efendi dan Rosnaini Abidin mengajukan eksepsi. Sementara untuk dua terdakwa lainnya tidak mengajukan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Yakni dengan agenda Esepsi.
Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.
Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Efendi tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara saudara Murman Efendi (selaku Bupati) dan saudara Murman Efendi (Selaku Perorangan). Kemudian, diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh Bupati Murman Efendi, berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sementara itu, terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang dijabat oleh Mulkan Tajudin dan Djasran Harhab selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma yang menjabat sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012. Saat itu termasuk dalam tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2008, berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 489 Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Jabatan Penanggungjawab dimana pada Diktum Kedua dinyatakan.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008," tegas Kajari.