JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Tolak Eksepsi Murman Cs

Kamis 28 Nov 2024 - 18:01 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Dimana, tanah pengganti tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan Kabupaten Induk pada tahun 2003, yang selanjutnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan

Kategori :

Terkait