Minta Keringanan, Terdakwa Kasus BTT Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta

Rabu 24 Jan 2024 - 16:55 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SELEBAR - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bersumber dana APBD tahun 2022. Pada Rabu (24/1) siang, melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 420 juta.

 

Dalam Press Conference yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH dengan didampingi oleh Kasi Pidana khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH dan Reki Afrizal, SH.

 

"Iya hari ini kita terima penitipan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 402 juta. Dari lima terdakwa, yakni berinisial GE, DI, EM, Ndan SG," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH dalam Press Conference.

 

Kajari juga mengatakan, jika akibat perbuatannya tersebut. Terdakwa GE dan DI telah menitipkan kerugian Keuangan Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp 252.316.790. Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.

BACA JUGA: Segera Sidang, 12 Tersangka Kasus Korupsi BTT Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Telah P21, Hari Ini 12 tersangka BTT Dilakukan Tahap II

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian Kerugian Negara Rp 517.202.113.

Pembangunan Jembatan Box Culvert ruas jalan Desa Jenggalu-Riak Siabun. Dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 30.363.772,54. Pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Fello Putri Paiker dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp 17.319.438,62.

 

Kategori :