Serta dalam rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, pelaksana CV Permata Group Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 102.000.000.
"Untuk jumlah uang Kerugian Negara Rp 300 juta dan nanti akan menyusul Rp 102 juta," tambah Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.
Dirinya juga mengatakan, dengan adanya itikad baik dari para terdakwa yang telah mengembalikan Kerugian Negara tersebut. Tidak menutup kemungkinan setidaknya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Iya yang jelas, ada itikad baik dari para terdakwa tersebut untuk mengembalikan Kerugian Negara yang pastinya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya," pungkasnya.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.(ctr)