Koranradarseluma.net - Dalam sidang lanjutan terhadap anak pelaku (Sebutan untuk pelaku dibawah umur, red), JK yang digelar pada Rabu (25/9) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais.
Yakni dengan agenda sidang Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma atas Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) anak pelaku. Replik dari JPU masih tetap pada tuntutannya.
"Hari ini (red, kemarin) sidang agenda Replik. Kita masih tetap pada tuntutan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai agenda sidang.
Anak pelaku (JK) diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Adapun Replik atas Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH Anak Pelaku JK. JPU Kejaksaan Negeri Tais masih tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada agenda sidang tuntutan sebelumnya.
Yakni dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sesuai dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Usai menjalani sidang Replik yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH.
Sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (26/9). Yakni dengan agenda sidang pembacaan putusan atau vonis.
"Untuk sidang besok, Rabu (26/9) memasuki agenda sidang pembacaan putusan," pungkasnya.
Anak Pelaku (JK) diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi.
Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pada agenda sidang sebelumnya, Anak Pelaku JK dikenakan pada dakwaan berlapis. Atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat yang dilakukan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua petani kopi warga Kelurahan Sembayat.
Proses hukum dalam sistem peradilan anak, Pengadilan Negeri Tais menargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini. Karena status terdakwa masih anak dibawah umur.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak pelaku JK dan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua orang petani tersebut.
Telah terjadi pada awal bulan Agustus yang lalu. Yakni di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.