Koranradarseluma.net - Meskipun saat ini baliho bakal calon (balon) yang akan maju pada Pilkada Seluma sudah tersebar dimana-mana. Namun sampai saat ini Bawaslu Seluma belum bisa bertindak untuk melakukan penertiban.
Hal ini karena KPU belum menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang akan maju pada Pilkada Seluma. Serta pendaftaran sendiri baru akan dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos mengatakan saat ini baliho yang sudah banyak ditemui merupakan bentuk sosialisasi. Bukan termasuk kampanye yang dilakukan oleh balon tersebut.
"Karena sampai saat ini KPU Seluma belum menetapkan DCT. Sehingga baliho yang kita temui tersebut bukanlah kampanye tapi masih sebatas sosialisasi saja. Sehingga Bawaslu Seluma belum berhak untuk melakukan penertiban," tegas Ketua Bawaslu Seluma.
BACA JUGA:Sapi Warga Jenggalu, Dipotong OTD Dalam Kandang
BACA JUGA:Dusun Baru Lagi, Plt Kades Dusun Baru Pecat Ketua PKK dan 2 Kader
Lebih lanjut, Gandi mengatakan bahwa didalam baliho yang dipasang juga belum dicantumkan nomor urut. Nantinya setelah penetapan DCT.
Serta memasuki masa kampanye, barulah Bawaslu Seluma akan mengawasi proses kampanye yang dilaksanakan oleh calon yang sudah ditetapkan KPU Seluma.
"Untuk saat ini kami mengimbau agar pemasangan baliho sosialisasi jangan sampai dipasang di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, kemudian taman wisata serta perkantoran. Termasuk dilarang dipasang dirumah PNS, TNI Polri, serta di rumah perangkat desa," pungkas Ketua Bawaslu Seluma.