Dusun Baru Lagi, Plt Kades Dusun Baru Pecat Ketua PKK dan 2 Kader
Ibran menjelaskan pemberhentian ketua PKK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Gejolak kembali muncul di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pasalnya belum sebulan Plt Kepala Desa Dusun Baru, Hardi Yansyah menjabat, Hardi telah melakukan pemecatan terhadap Ketua PKK Desa Dusun Baru yang merupakan istri dari Kepala Desa Dusun Baru.
Dimana Kades Dusun Baru ini baru diberhentikan sementara. Selain itu, dia memberhentikan 2 orang Kader Posyandu. Tentu saja hal ini menuai protes dari yang bersangkutan.
"Dengan adanya diterbitkannya surat pemberhentian dan pengangkatan Ibu PKK dan Kader Posyandu oleh Plt Kepala Desa Dusun Baru.
Di sini kami mempertanyakan, apakah ada aturannya seorang Plt mempunyai wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat Ketua PKK dan para Kader ini," sampai Ibran mantan kades didampingi Andre kepada Radar Seluma.
Dikatakan Andre, pemberhentian terhadap kedua Kader Posyandu tersebut sesuai dengan surat keputusan Plt Kepala Desa Dusun Baru Nomor: 140/08/06/2004. Tentang pemberhentian pengurus posyandu Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Turnamen Bola di Pagar Agung, Hanya Untuk Warga Seluma
BACA JUGA:Sapi Warga Jenggalu, Dipotong OTD Dalam Kandang
Dalam SK tersebut berisikan, dengan ini pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo memberhentikan dengan hormat saudara Eliza Feriana jabatan Kader Ibu Hamil dan Yenni Herlena jabatan Kader Pembangunan Manusia (KPM).
"Kami mempertanyakan kepala Plt Kades Dusun Baru dan juga kepada Pemerintah daerah. Apakah memang ada aturannya ataupun Perbupnya. Seorang Plt memiliki wewenang memberhentikan dan mengangkat Ketua Kades dan para Kader ini," terangnya.
Terlebih lagi menurut Andre, jika Plt Kepala Desa Dusun Baru tersebut juga belum sebulan menjabat telah melakukan pemberhentian dan juga mengangkat 7 orang Kader Posyandu baru.
"Kalau tidak ada aturan ataupun Perbub nya seorang Plt bisa melakukan pemberhentian. Jelas-jelas Plt Kepala Desa Dusun Baru ini melanggar aturan," tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Terkait dengan pemberhentian yang dilakukan oleh seorang Plt Kepala Desa Dusun Baru.