Ia juga mengatakan bagi pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan di usia dini tetap bisa melakukannya. Hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama dan langsung melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftarkan diri sebagai Catin yang akan dinikahkan."Pasangan usia muda harus melakukan pernikahan dini. Kami tidak benarkan nikah siri, karena itu bukan solusi,"papar Irawadi.
Irawadi menambahkan beberapa kerugian dari nikah siri, khususnya bagi pihak perempuan. Salah satunya adalah secara hukum pasangan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum, pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum. Sehingga ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya hal tersebut tidak diakui secara hukum.
Ingin membuat surat di pencatatan sipil juga mendapatkan kesulitan bagi pasangan nikah sirih, khususnya dalam membuat akte anak atau data anak saat masuk sekolah nanti. "Akte kelahiran akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yang di nasabkan kepada ibunya saja dan tidak mencantumkan nama bapaknya. Jadi kami harap jangan nikah sirih,"pesan Irawadi.(yes)