Bawaslu, Siap Tindaklanjuti Dugaan Pencatutan Dukungan

Senin 08 Jul 2024 - 17:02 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Setiap dukungan terhadap bakal calon perseorangan kepala daerah. Wajib menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendukung. Namun sayangnya masih terdapat masyarakat yang tidak mengetahui ataupun memberikan izin identitas pribadinya digunakan sebagai syarat dukungan

Kategori :