Radar Seluma.Bacakoran,co

Masa Kampanye, Bawaslu Seluma Bersama Satpol-PP Mulai Sweeping APS

APS Ditertipkan--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Pasca penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma bersama tim gabungan dari Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma.

Serta dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Seluma, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Meski sudah dilakukan sosialisasi maupun peringatan sebelumnya. Akan tetapi masih banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang.

Sehingga pada Selasa (24/9) pagi, Bawaslu bersama tim gabungan mulai melakukan sweeping terhadap seluruh APS yang tidak sesuai regulasi dan terpampang di jalur hijau.

"Iya, hari ini kita bersama tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap APS yang terpasang di wilayah Kabupaten Seluma," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Penertiban APS ini dilakukan sehari menjelang masa kampanye. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Seluma terlebih dahulu menggelar apel siaga penertiban APS bersama tim gabungan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Seluma yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota.

Usai menggelar apel siaga, jajaran Bawaslu Kabupaten Seluma bersama tim gabungan dari petugas Satpol-PP Kabupaten Seluma. Mulai menyisir dan mencopoti seluruh APS para calon Bupati Kabupaten Seluma, maupun calon Gubernur.

"Berdasarkan instruksi dari Bawaslu. Kami di instruksikan bahwa, hari ini pembersihan APS dikarenakan besok masuk pada tahapan kampanye," terang Edi Erzoan selaku Ketua Panwascam Seluma Kota saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Edi, jika pihaknya menindaklanjuti surat edaran tentang regulasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma. Penertiban APS para calon kepala daerah ini dilakukan tanpa terkecuali.

Karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti, tidak sesuainya ukuran dan belum adanya nomor urut. Sesuai yang diatur pada Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye.

Tag
Share