Radar Seluma.Bacakoran,co

Bawaslu, Bakal Tertibkan APK di Luar Ketentuan KPU

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos menyampaikan pada masa kampanye pihaknya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. Terkait dengan ukuran, letak, dan desainnya nantinya akan ditetapkan oleh KPU.

"Apabila ukurannya lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan oleh KPU maka akan kita tindak. Termasuk juga letaknya. Sehingga nanti para jajaran Bawaslu jangan segan untuk melakukan penertiban apabila didapati APK yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Gandi, kemarin (25/9).

Sebagaimana diketahui semua pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada Seluma 2024 bakal mendapat fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma berupa Alat Peraga Kampanye (APK), pada masa tahapan kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Seluma Heti Novitasari menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedua tim paslon terkait pemberian fasilitas tersebut.

Namun sampai kemarin belum ada kesepakatan soal desain, ukuran, dan jumlah APK yang akan difasilitasi oleh KPU Seluma.

Dirinya juga telah memetakan bersama Adhoc, PPK maupun PPS terkait lokasi yang diperbolehkan memasang APK paslon peserta Pilkada Seluma 2024. 

Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.

Tag
Share