Di 10 Kecamatan Ini, Jadwal Pendaftaran Calon Pengawas TPS Diperpanjang
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dalam pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dibuka sejak tanggal 12 September hingga 28 September 2024 yang lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, terpaksa memperpanjang jadwal pendaftaran calon pengawas TPS. Hal tersebut menyusul, ada beberapa desa yang berada di 10 kecamatan yang minim akan peminat untuk mendaftarkan diri.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M Sos mengatakan, adapun penyebab diperpanjangnya jadwal pendaftaran calon pengawas TPS tersebut lantaran. Kuota keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhan yang belum terpenuhi.
"Benar, saat ini kita kembali membuka pendaftaran bagi calon pengawas TPS. Karena ada beberapa desa di 10 kecamatan yang masih belum terpenuhi. Baik kuota keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhannya," sampainya.
Gandi juga mengatakan, untuk pendaftaran calon pengawas TPS pada tahap kedua ini. Telah dijadwalkan selama 10 hari. Yakni dimulai dari tanggal 1 Okrober hingga 10 tanggal Oktober 2024.
"Untuk pendaftaran sudah kita buka kembali selama 10 hari dimulai dari tanggal 1 Okrober kemarin," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai kebutuhan tenaga pengawas TPS yang dibutuhkan yakni sebanyak 374 TPS dari 202 desa/kelurahan. Setiap TPS akan ditempatkan 1 orang pengawas. Namun syarat setiap TPS harus lebih dari 2 pelamar.
Sedangkan untuk masa kerjanya, pengawas TPS bertugas selama 1 bulan. Yakni dengan diberikan honor sebesar Rp 800 ribu.
Adapun dari 10 Kecamatan yang desanya minim akan pelamar pengawas TPS yakni:
Kecamatan Sukaraja
1. Desa Air Kemuning
2. Desa Air Petai
3. Kelurahan Babatan