Bacoan Jemo Kito - Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi dan hal tersebut tentu sangat memperihatinkan. Maka sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di wilayah Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma.
Pemerintah Kelurahan Lubuk Kebur melaksanakan Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kamis (13/6) di Kantor Kelurahan Lubuk Kebur.
Acara di ikuti oleh Kader Tim penggerak PKK Kelurahan Lubuk Kebur, remaja kelurahan Lubuk Kebur, tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat, tokoh pemuda serta ketua RT/RW se-Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma dan segenap pegawai dan staf Kelurahan.
Acara di buka langsung oleh Camat Seluma Najamuddin, SE di dampingi oleh Lurah Lubuk Kebur Johan Efendi, SE adapun sebagai narasumber hadir Kepala Dinas P3APPKB Rosdiana S. Sos. MM dan perwakilan Kapolsek Seluma.
BACA JUGA:Banyak Kaca Jendela Pecah di Balai Adat, Satpol-PP Seluma Amankan 7 Pemuda Tengah Mabuk Miras
BACA JUGA:Kooperatif, 7 Tsk Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Tak Ditahan
Dalam Sambutannya Lurah Lubuk Kebur Johan Efendi, SE mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak ini merupakan tanggung jawab moral berdasarkan undang-undang perlindungan perempuan dan anak. "Maraknya terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak maka untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga tidak hal tersebut tidak terjadi khususnya di wilayah Kelurahan Lubuk Kebur dan Kabupaten Seluma pada umumnya," harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas P3APPKB Seluma Rosdiana S Sos. MM. Dalam materinya bahwa sosialisasi pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama.
"Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan tanggung jawab kita bersama dan apa yang di lakukan oleh Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma merupakan hal yang sangat positif.
Akhir-akhir ini kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat memperihatinkan baik kekerasan secara fisik maupun mental bahkan kekerasan seksual terhadap anak-anak sangat miris terjadi.
Maka Sosialisasi secara langsung sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebab ancaman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sangatlah berat.
sebagaimana sesuai dengan tertuang dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) untuk itu mari kita secara bersama-sama mencegah agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak," tandasnya.