Kelurahan Lubuk Kebur, Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini
Kelurahan lubuk kebur--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Menikah merupakan perintah agama, yang bertujuan untuk menjalankan ibadah dan mendekatkan diri kepada sang pencipta.
Dengan cara untuk menyalurkan hasrat secara halal berdasarkan agama dan tercatat serta diakui oleh Negara. Terkait perkawinan, negara mengatur batasan usia untuk menikah yang mana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) Negara mengatur bahwa usia perkawinan hanya diizinkan jika usia pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Untuk mensosialisasikan UU No 16 tahun 2019 serta upaya mencegah terjadinya pernikahan dini pemerintah Kelurahan Lubuk Kebur menggelar Sosialisasi dengan tema "Sosialisasi Pernikahan Dini" Rabu (10/7) di Kantor Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma.
Kegiatan sosialisasi di buka langsung oleh Camat Seluma Najamuddin. SE di dampingi oleh Lurah Lubuk Kebur Johan Efendi. SE dengan menghadirkan narasumber dari KUA Kecamatan Seluma Harun. S,Ag. MH dan Kapus Tais di wakili oleh Bidan Koordinator Poskes Tais Yenny Rosmita. A.md. Keb.
Agar sosialisasi bisa disampaikan ke masyarakat pemerintah Kelurahan Lubuk Kebur mengundang peserta dari perwakilan para remaja dan Karang Taruna Lubuk Kebur, ketua RT/RW dalam Kelurahan Lubuk Kebur, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh Adat, LPM dan segenap pegawai Kelurahan Lubuk Kebur yang nantinya berfungsi untuk menyambung informasi kepada masyarakat yang luas mengingat keterbatasan peserta.
Dalam sambutannya Lurah Lubuk Kebur Johan Efendi, SE menuturkan bahwa untuk pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab semua pihak tidak hanya pemerintah saja namun tanggung jawab bersama yaitu orang tua, tokoh masyarakat tokoh Agama tokoh adat.
Dijelaskannya bahwa marak terjadinya pernikahan dini menjadikan beban moral pemerintah Kelurahan Lubuk Kebur maka sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah Kelurahan Lubuk menggelar Sosialisasi Pernikahan Dini agar tidak terjadi khususnya di Kelurahan Lubuk Kebur
Untuk itu kepada para peserta agar memperhatikan apa yang di sampaikan oleh narasumber untuk menjadi bekal ilmu yang dapat menjadi acuankan agar tidak terjadi pernikahan dini, terjadinya pernikahan dini terjadi banyak faktor diantaranya pergaulan bebas, media sosial, kurang nya pengawasan orang tua serta pengaruh lingkungan untuk peran penting pengawasan orang tua agar anak-anak senantiasa di kontrol dan di awasi agar tidak terjebak." jelasnya.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian, Diminta Update Tentang Pertanian
BACA JUGA: SMA Negeri 5 Seluma Terima 211 Siswa, Gunakan 7 Ruang Kelas
Kepala KUA Kecamatan Seluma Harun. S,Ag. MH dalam materi nya menjelaskan bahwa usia pernikahan berdasarkan undang-undang agar KUA bisa mengeluarkan buku nikah berdasarkan undang-undang No 16 tahun 2019.
"KUA akan mengeluarkan buku nikah dan tercatat secara resmi calon pengantin minimal sudah berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, jika kurang dari 19 tahun maka KUA tidak akan mengeluarkan buku nikah adapun untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya kurang dari usia 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).