Kelurahan Lubuk Kebur, Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini
Kelurahan lubuk kebur--radarseluma.bacakoran.co
Meskipun pernikahan dini tidak dibolehkan, tapi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, ketika sudah mendapatkan keputusan dari putusan pengadilan Agama maka baru KUA akan mengeluarkan buku nikah dan tercatat secara resmi serta di akui oleh Negara" tegasnya.