Radar Seluma.Bacakoran,co

Kelurahan Lubuk Kebur, Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini

Kelurahan lubuk kebur--radarseluma.bacakoran.co

Meskipun pernikahan dini tidak dibolehkan, tapi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, ketika sudah mendapatkan keputusan dari putusan pengadilan Agama maka baru KUA akan mengeluarkan buku nikah dan tercatat secara resmi serta di akui oleh Negara" tegasnya.

Tag
Share