Bacoan Jemo Kito - Mutasi Pejabat Utama (PJU) terjadi di jajaran Polres Seluma. Mutasi kali ini menimpa dua PJU jajaran Polres Seluma.
Yaitu diposisi Kasat Lantas dan Kapolsek Semidang Alas yang bergeser pada mutasi kali ini. Hal ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor : ST / 145 / V / KEP. / 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2024.
"Iya ada dua PJU yang terkena mutasi. Yakni Kasat Lantas dan Kapolsek Semidang Alas," sampai AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Sumber Daya Manusia (SDM), Kompol Jonnes Darwin Tampubolon, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Adapun isi dari mutasi tersebut yakni, Iptu Teguh Prasetyo, S Trk NRP 94031206 dari jabatan Kasat Lantas Polres Seluma Polda Bengkulu dimutasikan sebagai Pama Polres Seluma Polda Bengkulu (Dalam rangka DIK STIK - PTIK).
Serta Iptu Gema Pipi Arizon, S Sos, MH NRP 83060481 dari Kapolsek Semidang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasat Lantas Polres Seluma Polda Bengkulu.
BACA JUGA:KDRT, Sempat Cekik dan Pukul Istri Siri, Pelaku Diringkus Polisi
BACA JUGA: Jembatan Hanyut, Pokdarwis Arang Sapat Bangun Ulang Wisata Pemandian Sungai Kungkai
Sedangkan untuk pengganti jabatan Kapolsek Semidang Alas akan di isi oleh Ipda Mirwan Afriansyah, SSos NRP 74040063 dari jabatan lama sebagai Kanit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu. Diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Semidang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu.
"Selain Kasat Lantas, ada jabatan perwira lain lagi yakni Kanit Reskrim Polsek Sukaraja menjadi Kapolsek Semidang Alas," ujarnya.
Untuk diketahui, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012. Tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sifat mutasi terbagi menjadi tiga. Yakni bersifat promosi, setara dan demosi.
Mutasi Promosi yakni, mutasi pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi. Mutasi setara yakni, pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar. Serta mutasi demosi merupakan, pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.