Tolak Dikaitkan, Pimpian DPRD Seluma Sebut Terdakwa Tak Pernah Koordinasi Soal Anggaran Operasional DPRD

Jumat 03 May 2024 - 09:45 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE M SE MA dalam persidangan mengatakan. Jika semua temuan di tahun 2021 tersebut telah ditindaklanjuti sesuai LHP yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.

 

"Kebetulan saat perkara ini terjadi saya belum menjabat Sekwan. Karena saya dilantik tahun 2022. Namun terkait temuan di tahun 2021, semua sudah saya ditindaklanjuti,"  ujarnya Deddy.

 

Menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ketiga terdakwa membenarkan dan tidak membantah. Sehingga Ketua Majelis Hakim langsung menutup sidang. Hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan di agenda sidang berikutnya.

 

Dalam sidang tersebut diketahui jika JPU telah menjadwalkan untuk menghadirkan 10 saksi. Selain Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Sekwan dan juga PPTK. Terdapat juga saksi dari Feronika selaku pegawai LPPM Larawati (LPPM Stia LPPN Padang), Riki Agusta wiraswasta, Rizki  Hingga dua dari awak media yang juga akan dihadirkan dalam agenda sidang. Yakni, Adi Sumarta dari Media Mata Rakyat dan Robi Maryono dari Kepala Biro Media Online dan cetak Sidik Kasus.

 

Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan yang sama. Yakni dikenakan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pada pelaksanaan sidang, terlihat para terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum nya. Usai pembacaan Dakwaan, agenda sidang kembali ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan para saksi.

 

Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Kategori :